assalamu allaikum... ni gw mw Liatin isi bLogger gw... mungkin adjah nambain ilmu kalian...
Jumat, 22 Mei 2009
syariah dan konvensional suatu perbedaan
A. Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola ank pada posisi yang sangat penting dan menmpatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
a. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
b. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
d. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
e. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Prinsip Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
1. Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2. Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
3. Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
4. Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4. Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin
5. Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah dengan Sistem Bunga Bank Konvensional
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
1.
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
2.
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.
Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
4.
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
5.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
PENGHARAMAN RIBA
1. Riba dilarang dari semua transaksi
2. Bisnis dan investasi di jalankan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang halal
3. Transaksi harus bebas dari unsur spekulasi atau ketidakpastian yang tak masuk akal
4. Zakat harus dibayar oleh bank untuk di manfaatkan masyarakat
5. Semua aktivitas harus sejalan dengan prinsip islam, dengan dewan syariah khusus bertindak sebagai penyeliah dan memberikan nasihat-nasihat kepada bank mengenai kepatutan suatu transaksi.
SIFAT RIBA
Makna harfiah dari kata arab riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan, atau peningkat. Konsep riba tidakterbatas pada bunga, dikenal dua bentuk riba dalam hukum islam Yaitu: Riba Al-Qarud yang berhubungan dengan tambahan atas pinjaman, dan riba Al-Buyu yang berhubungan dengan gtambahan atas jual beli. Riba a-buyu ada dua bentuk, yakni, riba al-fadl yang meliputi pertukaran secara bersamaan dari komoditas yang sama yang memiliki kualitas atau kuantitas yang tidak sama, dan riba an-nasia yang meliputi perti pertukaran secara tidak bersamaan dari komoditas yang sama yang memiliki kualitas dan kuantitas yang sama. Perlanggaran berlakuy bagi objek-objek yang dapat di ukur atau di timbang dari jenis yang sanma, kelebihan dari kuantitas maupun penundaan dalam pelaksanaan, dua-dua nya si larang.
Riba al-qarund, bunga pinjaman, meliputi beban atas pinjaman yang bertambah seiring dengan berjalannya waktu, dengan kata lain merupakan pinjaman bunga, dan kadang-kadang di sebut sebagai riba an-nasia, tambahan karena menunggu. Riba ini muncul apabila peminjam harta orang lain, apapun bentuk nya, di bebani oleh si pemberi pinjaman untuk membayar suatu tambahan tertentu di samping pokok pinjaman pada saat pelunasan. Jika tambahan ini di tetapkan sebelumnya pada awal transaksi sebagai suatu jumlah tertentu, dengan cara bagaimanapun penambahan nya ini terjadi, maka pinjaman itu menjadi pinjaman ribawi. Pelanggaran di perluas ke semua bentuk pinjaman dan utang yang memberikan tambahan kepada si kreditur.
Lima Alasan Razi atas pelanggaran riba :
1. Riba tak lain adalah perampasan hak milik orang lain tanpa ada nilai imbangan, padahal hadis nabi saw, menyatakan bahwa seseorang haram bagi orang lain sebagaimanakah keharaman darahnya.
2. Riba di larang karena menghalangi orang dari ke ikut sertaan dalam profesi-profesi aktif.
3. Perjanjian Riba menimbulkan hubungan yang tegang di antara sesama manusia
4. Perjanjian riba adalah alat yang di gunakan orang kaya untuk dapat mengambil kelebihan dari modal dan ini haram serta bertentangan dengan keadilan dan persamaan.
5. Keharaman riba di nyatakan oleh nas al-quran dan manusia tidak harus mengetahui alasan nya.
ARANSEMEN PROFIT-SHARING (BAGI HASL)
MUDHARABAH DAN MUSYARAAKAH
1. Investasi / Mudharabah
adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan.
Segi segi penting mudharabah ;
1. Pembagian keuntungan diantara dua pihak tentu saja harus secara proporsional dan tak dapat memberikan keuntungan sekaligus atau yang pasti kepada pemilik modal
2. pemilik modal tek bertanggung jawab atas kerugian kerugian di luar modal yang telah diberikan
3. mitra kerja tak turut menanggung kerugian kecuali kerugian waktu dan tenaga.
2. MUSYARAKAH
Dalam sebuah Musyarakah, pihak penguasa menambah sebagian modalnya sendiri pada modal yang dipasok oleh para investor, dengan begitu maka ia membuka diri terhadap resiko kehilangan modal.
Dalam kebanyakan aspek lainnya, musyarakah memilki karakteristik yang sama dengan mudharabah.
Musyarakah berasal kata dari bahasa arab berarti syirkah yaitu kemitraan dalam suatu usaha, dan bentuk kemitraan dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak hak dan tanggung jawab yang sama. Musyarakah bisa berbentuk mufadawah, artinya suatu kemitraan yang tak terbatas, tak tertutup dan sama dimana setiap mitra menikmati kesamaan yang utuh dalam hal modal, manajemen dan hak pengaturan. Dalam prinsip keduanya adalah keuntungan dapat dibagi sesuai dengan proporsi yang disepakati bersama sama. Yang menjadi acuan bagi pemberi hak keuntungan dari sebuah musyarakah adalah modal, partisipasi aktif dalam bisnis, dan pertanggung jawaban musyarakah.
PERANAN BANK
1. Bank menerima dana dari masyarakat atas dasar mudharabah tak terbatas.
2. Bank berhak untuk mengumpulkan dan menyatukan keuntungan keuntungan dari beberapa investasi yang beda, dan berbagi laba bersih dengan para deposan sesuai dengan perjanjian yang ada.
3. Bank menetapkan bentuk mudharabah terbatas ketika dana diberikan kepada pengusaha.
4. Dalam mudharabah,Pemilik modal tak dapat meneutut jaminan apapun dari mitra kerja untuk mengembalikan modal karena hubungan antara investor dan mudharib adalah hubungan kepercayaan dan mudharib adalah orang yang patut dipercaya.
5. Perjanjian mudharabah harus menetapkan tingkat keuntungan masing masing pihak
6. Tanggung jawab pemilik modal dibatasi hanya pada modalyang diberikan.
7. Pengusah berbagi keuntungan dengan bank sesuai pola pembagian yang telah ditentukan.
Prinsip musyarakah dimasukan dalam struktur modal bank bank islam, sama dengan konsep pemilikan saham gabungan yang modern.
OPERASI PEMBERIAN MODAL
1. PEMBERIAN KEUNTUNGAN
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank.
“ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.
2. PENYIMPANAN DIJAMIN OLEH PEMERINTAH
Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank
B. Bank Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
a. Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
b. Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkanPenentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
c. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
d. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
e. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
f. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
HUKUM BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional telah seringkali dibahas dan hingga kini belum ada kata sepakat. Tahun 1976 di Mesir diadakan diskusi yang sangat berbobot dipimpin oleh Syekh Muhammad Faraj As-sanhuri dan dihadiri oleh 14 ulama yang sangat terkemuka.
Lima mewakili Mazhab Hanafi, empat mewakili Mazhab Maliki, tiga Mazhab Syafi'i, dan seorang bermazhab Hanbali. Di akhir diskusi tersebut, empat ulama mengharamkan, sembilan membolehkan dan seorang belum dapat memberi putusan.
Selanjutnya Mufti Mesir yang kini menjabat Pimpinan Tertinggi Al-Azhar, Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi, cenderung membolehkan bank konvensional/deposito dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.
Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.
Terlebih, perbankan menjadi salah satu pilar utama dari pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan nasional secara umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat.
Tahun lalu, tepatnya 27 Ramadhan 1423 H/2 Desember 2002 M, Majma al-Buhust al-Islamiyah salah satu badan tertinggi al-Azhar, mengadakan rapat membahas soal bank konvensional yang dipimpin oleh Syekh Al-Azhar.
Forum itu memutuskan: "Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
Kalau bank itu merugi dalam satu transaksi, dia dapat memperoleh keuntungan dalam banyak transaksi lainnya. Dengan demikian keuntungan ini dapat menutupi kerugian itu.
Di samping itu, dalam keadaan rugi dapat saja persoalan dikembalikan kepada pengadilan. Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu.
Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.
Tetapi, tentu saja ada ulama yang tidak setuju. Agaknya kita dapat berkata bahwa Bank-bank Syariah yang melaksanakan kegiatannya antara lain dalam bentuk mudharabah dan lain-lain, dapat dipastikan sejalan dengan tuntunan agama.
Namun demikian, bank konvensional tidak dapat dipastikan keharamannya, bahkan dia pun boleh jadi halal. Ini terbukti dengan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang sangat berwewenang itu.
Memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal. Begitu fatwa Mufti Mesir yang lalu, Syekh Jad al-Haq.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Fatwa MUI Yang Mengharamkan
Aneka pendapat ulama bersumber dari Alquran dan Sunnah. Kedua sumber ajaran Islam itu, bisa menampung aneka pendapat tersebut. Itu salah satu keistimewaan Islam. Alquran diibaratkan Rasul dengan Hidangan Ilahi. Memang semakin kaya seseorang semakin beraneka ragam pula hidangannya. Tamu dipersilahkan memilih apa yang terhidang, sesuai dengan selera dan kemaslahatannya. Riba disepakati keharamannya, tetapi tidak disepakati substansi maknanya. Hal ini telah disadari sejak masa sahabat Nabi SAW - karena ayat riba termasuk salah satu ayat yang terakhir turun. Sayyidina Umar RA berkata, "Rasul SAW wafat sebelum menjelaskannya, maka tinggalkanlah apa yang meragukan kamu kepada apa yang tidak meragukan kamu".
Pendapat MUI lahir dari sikap kehati-hatian, atau yang dilukiskan oleh ucapan Sayyidina Umar RA diatas. Karena itu jika ingin berhati-hati, maka ikutilah pendapat MUI itu. Sedang pendapat pemimpin tertinggi Al-Azhar Mesir, Syekh Thanthawy, dan dewan risetnya lebih melihat kepada perbedaan antara riba dan bunga bank. Mereka memilih kemudahan dan agaknya memperhatikan pula pendapat Sayyidina Umar RA yang berkata, "Keraguan-raguan terjerumus dalam riba menjadikan para sahabat Nabi SAW meninggalkan sembilan persepuluh dari halal." Wa Allah A'lam.
Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :
a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).
Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :
a. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
c. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).
Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
a. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
b. unga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
c. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
d. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
Mengingat warga NU merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. sebelum tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini harus segera diperbaiki.
2. Perlu diatur :
1). Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.
a. Al-Wadi’ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b. Al-mudlarabah.
Dalam prakteknya, bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:
1.General investment account (GIA)
2. Special investment account (SIA)
2). Dalam Penanaman dana dan kegiatan usaha :
a. Pada garis besamya ada 3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.
b. Untuk proyek financing sistem yang dapat digunakan antara lain :
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
Dalam transansaksi ini bank membiayai pembiayaan pembelian sebuah barang atau aset dengan membeli item itu atas nama nasabahnya dan menambahkan nilai kenaikan sebelum menjual kembali barang itu kepada nasabahnya sesuai perjanjian laba dengan prinsip penamban biaya.
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai’uddain, termasuk di dalamnya bai’ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai’u bitsumanin aajil.
C. Untuk aqriten participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
Pemberian sesuatu dengan sewa dan secara teknis menyangkut penggunaan properti milik orang lain berdasarkan ongkos sewa yang diminta.
5. Sewa – beli
6. Bai’ ussalam
7. Al-bai’ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.
d. Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa bunga.
Rabu, 13 Mei 2009
Lintas agama
1. Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
2.Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah
3. Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar
Rabu, 06 Mei 2009
Cerita Cinta
Alkisah, di suatu pulau kecil tinggallah berbagai benda abstrak ada CINTA, kesedihan, kegembiraan, kekayaan, kecantikan dan sebagainya. Mereka hidup berdampingan dengan baik. Namun suatu ketika, datang badai menghempas pulau kecil itu dan air laut tiba-tiba naik dan akan menenggelamkan pulau itu.
Semua penghuni pulau cepat-cepat berusaha menyelamatkan diri. CINTA sangat kebingungan sebab ia tidak dapat berenang dan tidak mempunyai perahu. Ia berdiri di tepi pantai mencoba mencari pertolongan. Sementara itu air semakin naik membasahi kakinya.
Tak lama CINTA melihat kekayaan sedang mengayuh perahu, “Kekayaan! Kekayaan! Tolong aku!,” teriak CINTA “Aduh! Maaf, CINTA!,” kata kekayaan “Aku tak dapat membawamu serta nanti perahu ini tenggelam. Lagipula tak ada tempat lagi bagimu di perahuku ini.” Lalu kekayaan cepat-cepat pergi mengayuh perahunya. CINTA sedih sekali, namun kemudian dilihatnya kegembiraan lewat dengan perahunya. “Kegembiraan! Tolong aku!,” teriak CINTA. Namun kegembiraan terlalu gembira karena ia menemukan perahu sehingga ia tak dapat mendengar teriakan CINTA. Air semakin tinggi membasahi CINTA sampai ke pinggang dan CINTA semakin panik.
Tak lama lewatlah kecantikan “Kecantikan! Bawalah aku bersamamu!,” teriak CINTA “Wah, CINTA kamu basah dan kotor. Aku tak bisa membawamu pergi. Nanti kau mengotori perahuku yang indah ini,” sahut kecantikan. CINTA sedih sekali mendengarnya. Ia mulai menangis terisak-isak. Saat itulah lewat kesedihan “Oh kesedihan, bawlah aku bersamamu!,” kata CINTA. “Maaf CINTA. Aku sedang sedih dan aku ingin sendirian saja..,” kata kesedihan sambil terus mengayuh perahunya. CINTA putus asa.
Ia merasakan air makin naik dan akan menenggelamkannya. Pada saat kritis itulah tiba-tiba terdengar suara “CINTA! Mari cepat naik ke perahuku!” CINTA menoleh ke arah suara itu dan cepat-cepat naik ke perahu itu, tepat sebelum air menenggelamkannya. Di pulau terdekat, CINTA turun dan perahu itu langsung pergi lagi. Pada saat itu barulah CINTA sadar bahwa ia sama sekali tidak mengetahui siapa yang menolongnya. CINTA segera bertanya pada penduduk pulau itu. “Yang tadi adalah WAKTU,” kata penduduk itu “Tapi, mengapa ia menyelamatkan aku? Aku tidak mengenalinya. Bahkan teman-temanku yang mengenalku pun enggan menolong” tanya CINTA heran “Sebab HANYA WAKTULAH YANG TAHU BERAPA NILAI SESUNGGUHNYA DARI CINTA ITU”
cinta
Pacar kaya, Pacar ganteng, atau cantik atau Pacar pengertian?
Setelah kemaren saya sempat menulis tentang ramalan cinta atau ramalan zodiak dan member komunitas cerita cinta (o ya maaf ya bagi yang sudah mendaftar ke komunitas cerita cinta tapi profilnya belum diterbitkan, untuk sekedar informasi profil yang akan diterbitkan hanya bagi kamu yang mengisi formulir dengan benar dan dilengkapi dengan foto).
Balik lagi nih ke pollingnya. Kalau menurut pendapat pribadi kamu, kamu lebih milih kriteria pacar yang gimana?. Tapi jawab yang jujur ya...cuma sekedar fun kok ga ada ruginya ngejawab