Selasa, 30 Juni 2009

ASMAUL HUSNA

Dalam agama Islam, Asmaa'ul husna adalah nama-nama Allah ta'ala yang indah dan baik. Asma berarti nama dan husna berati yang baik atau yang indah jadi Asma'ul Husna adalah nama nama milik Allah ta'ala yang baik lagi indah.
Sejak dulu para ulama telah banyak membahas dan menafsirkan nama-nama ini, karena nama-nama Allah adalah alamat kepada Dzat yang mesti kita ibadahi dengan sebenarnya. Meskipun timbul perbedaan pendapat tentang arti, makna, dan penafsirannya akan tetapi yang jelas adalah kita tidak boleh musyrik dalam mempergunakan atau menyebut nama-nama Allah ta'ala. Selain perbedaaan dalam mengartikan dan menafsirkan suatu nama terdapat pula perbedaan jumlah nama, ada yang menyebut 99, 100, 200, bahkan 1.000 bahkan 4.000 nama, namun menurut mereka, yang terpenting adalah hakikat Dzat Allah SWT yang harus dipahami dan dimengerti oleh orang-orang yang beriman.
Asmaaulhusna secara harfiah ialah nama-nama, sebutan, gelar Allah yang baik dan agung sesuai dengan sifat-sifat-Nya. Nama-nama Allah yang agung dan mulia itu merupakan suatu kesatuan yang menyatu dalam kebesaran dan kehebatan milik Allah.
Para ulama berpendapat bahwa kebenaran adalah konsistensi dengan kebenaran yang lain. Dengan cara ini, umat Muslim tidak akan mudah menulis "Allah adalah ...", karena tidak ada satu hal pun yang dapat disetarakan dengan Allah, akan tetapi harus dapat mengerti dengan hati dan keteranga Al-Qur'an tentang Allah ta'ala. Pembahasan berikut hanyalah pendekatan yang disesuaikan dengan konsep akal kita yang sangat terbatas ini. Semua kata yang ditujukan pada Allah harus dipahami keberbedaannya dengan penggunaan wajar kata-kata itu. Allah itu tidak dapat dimisalkan atau dimiripkan dengan segala sesuatu, seperti tercantum dalam surat Al-Ikhlas.
"Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia". (QS. Al-Ikhlas : 1-4)
Para ulama menekankan bahwa Allah adalah sebuah nama kepada Dzat yang pasti ada namanya. Semua nilai kebenaran mutlak hanya ada (dan bergantung) pada-Nya. Dengan demikian, Allah Yang Memiliki Maha Tinggi. Tapi juga Allah Yang Memiliki Maha Dekat. Allah Memiliki Maha Kuasa dan juga Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sifat-sifat Allah dijelaskan dengan istilah Asmaaul Husna, yaitu nama-nama, sebutan atau gelar yang baik.
[sunting] Dalil
Berikut adalah beberapa terjemahan dalil yang terkandung di dalam Al-Qur'an dan Hadits tentang asmaa'ul husna:
• "Dialah Allah, tidak ada Tuhan/Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, Dia mempunyai asmaa'ul husna (nama-nama yang baik)." - (Q.S. Thaa-Haa : 8)[1]
• Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaa'ul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu" - (Q.S Al-Israa': 110)[1]
• "Allah memiliki Asmaa' ulHusna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama yang baik itu..." - (QS. Al-A'raaf : 180)[1]
Asmaaulhusna
  1. No. Nama Arab Indonesia Inggris
  2. Allah
  3. الله The God
  4. 1 Ar Rahman
  5. الرحمن Yang Memiliki Mutlak sifat Pemurah The All Beneficent
  6. 2 Ar Rahiim
  7. الرحيم Yang Memiliki Mutlak sifat Penyayang The Most Merciful
  8. 3 Al Malik
  9. الملك Yang Memiliki Mutlak sifat Merajai/Memerintah The King, The Sovereign
  10. 4 Al Quddus
  11. القدوس Yang Memiliki Mutlak sifat Suci The Most Holy
  12. 5 As Salaam
  13. السلام Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Kesejahteraan Peace and Blessing
  14. 6 Al Mu`min
  15. المؤمن Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Keamanan The Guarantor
  16. 7 Al Muhaimin
  17. المهيمن Yang Memiliki Mutlak sifat Pemelihara The Guardian, the Preserver
  18. 8 Al `Aziiz
  19. العزيز Yang Memiliki Mutlak Kegagahan The Almighty, the Self Sufficient
  20. 9 Al Jabbar
  21. الجبار Yang Memiliki Mutlak sifat Perkasa The Powerful, the Irresistible
  22. 10 Al Mutakabbir
  23. المتكبر Yang Memiliki Mutlak sifat Megah, Yang Memiliki Kebesaran The Tremendous
  24. 11 Al Khaliq
  25. الخالق Yang Memiliki Mutlak sifat Pencipta The Creator
  26. 12 Al Baari`
  27. البارئ Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan) The Maker
  28. 13 Al Mushawwir
  29. المصور Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Membentuk Rupa (makhluknya) The Fashioner of Forms
  30. 14 Al Ghaffaar
  31. الغفار Yang Memiliki Mutlak sifat Pengampun The Ever Forgiving
  32. 15 Al Qahhaar
  33. القهار Yang Memiliki Mutlak sifat Memaksa The All Compelling Subduer
  34. 16 Al Wahhaab
  35. الوهاب Yang Memiliki Mutlak sifat Pemberi Karunia The Bestower
  36. 17 Ar Razzaaq
  37. الرزاق Yang Memiliki Mutlak sifat Pemberi Rejeki The Ever Providing
  38. 18 Al Fattaah
  39. الفتاح Yang Memiliki Mutlak sifat Pembuka Rahmat The Opener, the Victory Giver
  40. 19 Al `Aliim
  41. العليم Yang Memiliki Mutlak sifat Mengetahui (Memiliki Ilmu) The All Knowing, the Omniscient
  42. 20 Al Qaabidh
  43. القابض Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Menyempitkan (makhluknya) The Restrainer, the Straightener
  44. 21 Al Baasith
  45. الباسط Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Melapangkan (makhluknya) The Expander, the Munificent
  46. 22 Al Khaafidh
  47. الخافض Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Merendahkan (makhluknya) The Abaser
  48. 23 Ar Raafi`
  49. الرافع Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Meninggikan (makhluknya) The Exalter
  50. 24 Al Mu`izz
  51. المعز Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Memuliakan (makhluknya) The Giver of Honor
  52. 25 Al Mudzil
  53. المذل Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Menghinakan (makhluknya) The Giver of Dishonor
  54. 26 Al Samii`
  55. السميع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mendengar The All Hearing
  56. 27 Al Bashiir
  57. البصير Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Melihat The All Seeing
  58. 28 Al Hakam
  59. الحكم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menetapkan The Judge, the Arbitrator
  60. 29 Al `Adl
  61. العدل Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Adil The Utterly Just
  62. 30 Al Lathiif
  63. اللطيف Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Lembut The Subtly Kind
  64. 31 Al Khabiir
  65. الخبير Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengetahui Rahasia The All Aware
  66. 32 Al Haliim
  67. الحليم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penyantun The Forbearing, the Indulgent
  68. 33 Al `Azhiim
  69. العظيم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Agung The Magnificent, the Infinite
  70. 34 Al Ghafuur
  71. الغفور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pengampun The All Forgiving
  72. 35 As Syakuur
  73. الشكور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pembalas Budi (Menghargai) The Grateful
  74. 36 Al `Aliy
  75. العلى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Tinggi The Sublimely Exalted
  76. 37 Al Kabiir
  77. الكبير Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Besar The Great
  78. 38 Al Hafizh
  79. الحفيظ Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menjaga The Preserver
  80. 39 Al Muqiit
  81. المقيت Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemberi Kecukupan The Nourisher
  82. 40 Al Hasiib
  83. الحسيب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Membuat Perhitungan The Reckoner
  84. 41 Al Jaliil
  85. الجليل Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mulia The Majestic
  86. 42 Al Kariim
  87. الكريم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemurah The Bountiful, the Generous
  88. 43 Ar Raqiib
  89. الرقيب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengawasi The Watchful
  90. 44 Al Mujiib
  91. المجيب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengabulkan The Responsive, the Answerer
  92. 45 Al Waasi`
  93. الواسع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Luas The Vast, the All Encompassing
  94. 46 Al Hakiim
  95. الحكيم Yang Memiliki Mutlak sifat Maka Bijaksana The Wise
  96. 47 Al Waduud
  97. الودود Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pencinta The Loving, the Kind One
  98. 48 Al Majiid
  99. المجيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mulia The All Glorious
  100. 49 Al Baa`its
  101. الباعث Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Membangkitkan The Raiser of the Dead
  102. 50 As Syahiid
  103. الشهيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menyaksikan The Witness
  104. 51 Al Haqq
  105. الحق Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Benar The Truth, the Real
  106. 52 Al Wakiil
  107. الوكيل Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memelihara The Trustee, the Dependable
  108. 53 Al Qawiyyu
  109. القوى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Kuat The Strong
  110. 54 Al Matiin
  111. المتين Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Kokoh The Firm, the Steadfast
  112. 55 Al Waliyy
  113. الولى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Melindungi The Protecting Friend, Patron, and Helper
  114. 56 Al Hamiid
  115. الحميد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Terpuji The All Praiseworthy
  116. 57 Al Mushii
  117. المحصى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengkalkulasi The Accounter, the Numberer of All
  118. 58 Al Mubdi`
  119. المبدئ Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memulai The Producer, Originator, and Initiator of all
  120. 59 Al Mu`iid
  121. المعيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengembalikan Kehidupan The Reinstater Who Brings Back All
  122. 60 Al Muhyii
  123. المحيى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menghidupkan The Giver of Life
  124. 61 Al Mumiitu
  125. المميت Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mematikan The Bringer of Death, the Destroyer
  126. 62 Al Hayyu
  127. الحي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Hidup The Ever Living
  128. 63 Al Qayyuum
  129. القيوم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mandiri The Self Subsisting Sustainer of All
  130. 64 Al Waajid
  131. الواجد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penemu The Perceiver, the Finder, the Unfailing
  132. 65 Al Maajid
  133. الماجد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mulia The Illustrious, the Magnificent
  134. 66 Al Wahiid
  135. الواحد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Tunggal The One, The Unique, Manifestation of Unity
  136. 67 Al `Ahad
  137. الاحد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Esa The One, the All Inclusive, the Indivisible
  138. 68 As Shamad
  139. الصمد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta The Self Sufficient, the Impregnable, the Eternally Besought of All, the Everlasting
  140. 69 Al Qaadir
  141. القادر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan The All Able
  142. 70 Al Muqtadir
  143. المقتدر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Berkuasa The All Determiner, the Dominant
  144. 71 Al Muqaddim
  145. المقدم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mendahulukan The Expediter, He who brings forward
  146. 72 Al Mu`akkhir
  147. المؤخر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengakhirkan The Delayer, He who puts far away
  148. 73 Al Awwal
  149. الأول Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Awal The First
  150. 74 Al Aakhir
  151. الأخر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Akhir The Last
  152. 75 Az Zhaahir
  153. الظاهر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Nyata The Manifest; the All Victorious
  154. 76 Al Baathin
  155. الباطن Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Ghaib The Hidden; the All Encompassing
  156. 77 Al Waali
  157. الوالي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memerintah The Patron
  158. 78 Al Muta`aalii
  159. المتعالي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Tinggi The Self Exalted
  160. 79 Al Barri
  161. البر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penderma The Most Kind and Righteous
  162. 80 At Tawwaab
  163. التواب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penerima Tobat The Ever Returning, Ever Relenting
  164. 81 Al Muntaqim
  165. المنتقم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penyiksa The Avenger
  166. 82 Al Afuww
  167. العفو Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemaaf The Pardoner, the Effacer of Sins
  168. 83 Ar Ra`uuf
  169. الرؤوف Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pengasih The Compassionate, the All Pitying
  170. 84 Malikul Mulk
  171. مالك الملك Yang Memiliki Mutlak sifat Penguasa Kerajaan (Semesta) The Owner of All Sovereignty
  172. 85 Dzul Jalaali Wal Ikraam
  173. ذو الجلال و الإكرام Yang Memiliki Mutlak sifat Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan The Lord of Majesty and Generosity
  174. 86 Al Muqsith
  175. المقسط Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Adil The Equitable, the Requiter
  176. 87 Al Jamii`
  177. الجامع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengumpulkan The Gatherer, the Unifier
  178. 88 Al Ghaniyy
  179. الغنى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Berkecukupan The All Rich, the Independent
  180. 89 Al Mughnii
  181. المغنى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memberi Kekayaan The Enricher, the Emancipator
  182. 90 Al Maani
  183. المانع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mencegah The Withholder, the Shielder, the Defender
  184. 91 Ad Dhaar
  185. الضار Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memberi Derita The Distressor, the Harmer
  186. 92 An Nafii`
  187. النافع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memberi Manfaat The Propitious, the Benefactor
  188. 93 An Nuur
  189. النور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya) The Light
  190. 94 Al Haadii
  191. الهادئ Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemberi Petunjuk The Guide
  192. 95 Al Baadii
  193. البديع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pencipta Incomparable, the Originator
  194. 96 Al Baaqii
  195. الباقي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Kekal The Ever Enduring and Immutable
  196. 97 Al Waarits
  197. الوارث Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pewaris The Heir, the Inheritor of All
  198. 98 Ar Rasyiid
  199. الرشيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pandai The Guide, Infallible Teacher, and Knower
  200. 99 As Shabuur
  201. الصبور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Sabar The Patient, the Timeless

Jumat, 22 Mei 2009

syariah dan konvensional suatu perbedaan

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

A. Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola ank pada posisi yang sangat penting dan menmpatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
a. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
b. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
d. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
e. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Prinsip Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
1. Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2. Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
3. Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
4. Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4. Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin

5. Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah dengan Sistem Bunga Bank Konvensional

Sistem Bunga

Sistem Bagi Hasil

1.
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank

Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.

2.
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

3.
Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik

Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

4.
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam

Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

5.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak


PENGHARAMAN RIBA
1. Riba dilarang dari semua transaksi
2. Bisnis dan investasi di jalankan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang halal
3. Transaksi harus bebas dari unsur spekulasi atau ketidakpastian yang tak masuk akal
4. Zakat harus dibayar oleh bank untuk di manfaatkan masyarakat
5. Semua aktivitas harus sejalan dengan prinsip islam, dengan dewan syariah khusus bertindak sebagai penyeliah dan memberikan nasihat-nasihat kepada bank mengenai kepatutan suatu transaksi.

SIFAT RIBA
Makna harfiah dari kata arab riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan, atau peningkat. Konsep riba tidakterbatas pada bunga, dikenal dua bentuk riba dalam hukum islam Yaitu: Riba Al-Qarud yang berhubungan dengan tambahan atas pinjaman, dan riba Al-Buyu yang berhubungan dengan gtambahan atas jual beli. Riba a-buyu ada dua bentuk, yakni, riba al-fadl yang meliputi pertukaran secara bersamaan dari komoditas yang sama yang memiliki kualitas atau kuantitas yang tidak sama, dan riba an-nasia yang meliputi perti pertukaran secara tidak bersamaan dari komoditas yang sama yang memiliki kualitas dan kuantitas yang sama. Perlanggaran berlakuy bagi objek-objek yang dapat di ukur atau di timbang dari jenis yang sanma, kelebihan dari kuantitas maupun penundaan dalam pelaksanaan, dua-dua nya si larang.
Riba al-qarund, bunga pinjaman, meliputi beban atas pinjaman yang bertambah seiring dengan berjalannya waktu, dengan kata lain merupakan pinjaman bunga, dan kadang-kadang di sebut sebagai riba an-nasia, tambahan karena menunggu. Riba ini muncul apabila peminjam harta orang lain, apapun bentuk nya, di bebani oleh si pemberi pinjaman untuk membayar suatu tambahan tertentu di samping pokok pinjaman pada saat pelunasan. Jika tambahan ini di tetapkan sebelumnya pada awal transaksi sebagai suatu jumlah tertentu, dengan cara bagaimanapun penambahan nya ini terjadi, maka pinjaman itu menjadi pinjaman ribawi. Pelanggaran di perluas ke semua bentuk pinjaman dan utang yang memberikan tambahan kepada si kreditur.

Lima Alasan Razi atas pelanggaran riba :
1. Riba tak lain adalah perampasan hak milik orang lain tanpa ada nilai imbangan, padahal hadis nabi saw, menyatakan bahwa seseorang haram bagi orang lain sebagaimanakah keharaman darahnya.
2. Riba di larang karena menghalangi orang dari ke ikut sertaan dalam profesi-profesi aktif.
3. Perjanjian Riba menimbulkan hubungan yang tegang di antara sesama manusia
4. Perjanjian riba adalah alat yang di gunakan orang kaya untuk dapat mengambil kelebihan dari modal dan ini haram serta bertentangan dengan keadilan dan persamaan.
5. Keharaman riba di nyatakan oleh nas al-quran dan manusia tidak harus mengetahui alasan nya.

ARANSEMEN PROFIT-SHARING (BAGI HASL)
MUDHARABAH DAN MUSYARAAKAH

1. Investasi / Mudharabah
adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan.
Segi segi penting mudharabah ;
1. Pembagian keuntungan diantara dua pihak tentu saja harus secara proporsional dan tak dapat memberikan keuntungan sekaligus atau yang pasti kepada pemilik modal
2. pemilik modal tek bertanggung jawab atas kerugian kerugian di luar modal yang telah diberikan
3. mitra kerja tak turut menanggung kerugian kecuali kerugian waktu dan tenaga.

2. MUSYARAKAH
Dalam sebuah Musyarakah, pihak penguasa menambah sebagian modalnya sendiri pada modal yang dipasok oleh para investor, dengan begitu maka ia membuka diri terhadap resiko kehilangan modal.
Dalam kebanyakan aspek lainnya, musyarakah memilki karakteristik yang sama dengan mudharabah.
Musyarakah berasal kata dari bahasa arab berarti syirkah yaitu kemitraan dalam suatu usaha, dan bentuk kemitraan dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak hak dan tanggung jawab yang sama. Musyarakah bisa berbentuk mufadawah, artinya suatu kemitraan yang tak terbatas, tak tertutup dan sama dimana setiap mitra menikmati kesamaan yang utuh dalam hal modal, manajemen dan hak pengaturan. Dalam prinsip keduanya adalah keuntungan dapat dibagi sesuai dengan proporsi yang disepakati bersama sama. Yang menjadi acuan bagi pemberi hak keuntungan dari sebuah musyarakah adalah modal, partisipasi aktif dalam bisnis, dan pertanggung jawaban musyarakah.

PERANAN BANK
1. Bank menerima dana dari masyarakat atas dasar mudharabah tak terbatas.
2. Bank berhak untuk mengumpulkan dan menyatukan keuntungan keuntungan dari beberapa investasi yang beda, dan berbagi laba bersih dengan para deposan sesuai dengan perjanjian yang ada.
3. Bank menetapkan bentuk mudharabah terbatas ketika dana diberikan kepada pengusaha.
4. Dalam mudharabah,Pemilik modal tak dapat meneutut jaminan apapun dari mitra kerja untuk mengembalikan modal karena hubungan antara investor dan mudharib adalah hubungan kepercayaan dan mudharib adalah orang yang patut dipercaya.
5. Perjanjian mudharabah harus menetapkan tingkat keuntungan masing masing pihak
6. Tanggung jawab pemilik modal dibatasi hanya pada modalyang diberikan.
7. Pengusah berbagi keuntungan dengan bank sesuai pola pembagian yang telah ditentukan.
Prinsip musyarakah dimasukan dalam struktur modal bank bank islam, sama dengan konsep pemilikan saham gabungan yang modern.

OPERASI PEMBERIAN MODAL

1. PEMBERIAN KEUNTUNGAN
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank.
“ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

2. PENYIMPANAN DIJAMIN OLEH PEMERINTAH
Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank

B. Bank Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
a. Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
b. Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkanPenentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
c. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
d. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
e. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
f. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

HUKUM BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional telah seringkali dibahas dan hingga kini belum ada kata sepakat. Tahun 1976 di Mesir diadakan diskusi yang sangat berbobot dipimpin oleh Syekh Muhammad Faraj As-sanhuri dan dihadiri oleh 14 ulama yang sangat terkemuka.
Lima mewakili Mazhab Hanafi, empat mewakili Mazhab Maliki, tiga Mazhab Syafi'i, dan seorang bermazhab Hanbali. Di akhir diskusi tersebut, empat ulama mengharamkan, sembilan membolehkan dan seorang belum dapat memberi putusan.
Selanjutnya Mufti Mesir yang kini menjabat Pimpinan Tertinggi Al-Azhar, Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi, cenderung membolehkan bank konvensional/deposito dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.
Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.
Terlebih, perbankan menjadi salah satu pilar utama dari pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan nasional secara umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat.

Tahun lalu, tepatnya 27 Ramadhan 1423 H/2 Desember 2002 M, Majma al-Buhust al-Islamiyah salah satu badan tertinggi al-Azhar, mengadakan rapat membahas soal bank konvensional yang dipimpin oleh Syekh Al-Azhar.
Forum itu memutuskan: "Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
Kalau bank itu merugi dalam satu transaksi, dia dapat memperoleh keuntungan dalam banyak transaksi lainnya. Dengan demikian keuntungan ini dapat menutupi kerugian itu.

Di samping itu, dalam keadaan rugi dapat saja persoalan dikembalikan kepada pengadilan. Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu.
Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.
Tetapi, tentu saja ada ulama yang tidak setuju. Agaknya kita dapat berkata bahwa Bank-bank Syariah yang melaksanakan kegiatannya antara lain dalam bentuk mudharabah dan lain-lain, dapat dipastikan sejalan dengan tuntunan agama.
Namun demikian, bank konvensional tidak dapat dipastikan keharamannya, bahkan dia pun boleh jadi halal. Ini terbukti dengan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang sangat berwewenang itu.

Memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal. Begitu fatwa Mufti Mesir yang lalu, Syekh Jad al-Haq.

Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Fatwa MUI Yang Mengharamkan
Aneka pendapat ulama bersumber dari Alquran dan Sunnah. Kedua sumber ajaran Islam itu, bisa menampung aneka pendapat tersebut. Itu salah satu keistimewaan Islam. Alquran diibaratkan Rasul dengan Hidangan Ilahi. Memang semakin kaya seseorang semakin beraneka ragam pula hidangannya. Tamu dipersilahkan memilih apa yang terhidang, sesuai dengan selera dan kemaslahatannya. Riba disepakati keharamannya, tetapi tidak disepakati substansi maknanya. Hal ini telah disadari sejak masa sahabat Nabi SAW - karena ayat riba termasuk salah satu ayat yang terakhir turun. Sayyidina Umar RA berkata, "Rasul SAW wafat sebelum menjelaskannya, maka tinggalkanlah apa yang meragukan kamu kepada apa yang tidak meragukan kamu".

Pendapat MUI lahir dari sikap kehati-hatian, atau yang dilukiskan oleh ucapan Sayyidina Umar RA diatas. Karena itu jika ingin berhati-hati, maka ikutilah pendapat MUI itu. Sedang pendapat pemimpin tertinggi Al-Azhar Mesir, Syekh Thanthawy, dan dewan risetnya lebih melihat kepada perbedaan antara riba dan bunga bank. Mereka memilih kemudahan dan agaknya memperhatikan pula pendapat Sayyidina Umar RA yang berkata, "Keraguan-raguan terjerumus dalam riba menjadikan para sahabat Nabi SAW meninggalkan sembilan persepuluh dari halal." Wa Allah A'lam.
Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :
a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).
Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :
a. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
c. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).
Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
a. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
b. unga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
c. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
d. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.

Mengingat warga NU merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. sebelum tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini harus segera diperbaiki.
2. Perlu diatur :
1). Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.
a. Al-Wadi’ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b. Al-mudlarabah.
Dalam prakteknya, bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:
1.General investment account (GIA)
2. Special investment account (SIA)
2). Dalam Penanaman dana dan kegiatan usaha :
a. Pada garis besamya ada 3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.

- Pembiayaan perdagangan perkongsian

- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.

b. Untuk proyek financing sistem yang dapat digunakan antara lain :
1. Mudharabah muqaradhah

2. Musyarakah syirkah

3. Murabahah
Dalam transansaksi ini bank membiayai pembiayaan pembelian sebuah barang atau aset dengan membeli item itu atas nama nasabahnya dan menambahkan nilai kenaikan sebelum menjual kembali barang itu kepada nasabahnya sesuai perjanjian laba dengan prinsip penamban biaya.

4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)

5. Ijarfah

6. Bai’uddain, termasuk di dalamnya bai’ussalam

7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai’u bitsumanin aajil.
C. Untuk aqriten participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:
1. Wakalah

2. Musyarakah

3. Murabahah

4. Ijarah
Pemberian sesuatu dengan sewa dan secara teknis menyangkut penggunaan properti milik orang lain berdasarkan ongkos sewa yang diminta.

5. Sewa – beli

6. Bai’ ussalam

7. Al-bai’ul aajil

8. Kafalah (garansi bank)

9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.
d. Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa bunga.

Rabu, 13 Mei 2009

Lintas agama

Hadist hadist Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat

1. Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas

2.Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah

3. Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar

Rabu, 06 Mei 2009

Cerita Cinta

Alkisah, di suatu pulau kecil tinggallah berbagai benda abstrak ada CINTA, kesedihan, kegembiraan, kekayaan, kecantikan dan sebagainya. Mereka hidup berdampingan dengan baik. Namun suatu ketika, datang badai menghempas pulau kecil itu dan air laut tiba-tiba naik dan akan menenggelamkan pulau itu.

Semua penghuni pulau cepat-cepat berusaha menyelamatkan diri. CINTA sangat kebingungan sebab ia tidak dapat berenang dan tidak mempunyai perahu. Ia berdiri di tepi pantai mencoba mencari pertolongan. Sementara itu air semakin naik membasahi kakinya.

Tak lama CINTA melihat kekayaan sedang mengayuh perahu, “Kekayaan! Kekayaan! Tolong aku!,” teriak CINTA “Aduh! Maaf, CINTA!,” kata kekayaan “Aku tak dapat membawamu serta nanti perahu ini tenggelam. Lagipula tak ada tempat lagi bagimu di perahuku ini.” Lalu kekayaan cepat-cepat pergi mengayuh perahunya. CINTA sedih sekali, namun kemudian dilihatnya kegembiraan lewat dengan perahunya. “Kegembiraan! Tolong aku!,” teriak CINTA. Namun kegembiraan terlalu gembira karena ia menemukan perahu sehingga ia tak dapat mendengar teriakan CINTA. Air semakin tinggi membasahi CINTA sampai ke pinggang dan CINTA semakin panik.

Tak lama lewatlah kecantikan “Kecantikan! Bawalah aku bersamamu!,” teriak CINTA “Wah, CINTA kamu basah dan kotor. Aku tak bisa membawamu pergi. Nanti kau mengotori perahuku yang indah ini,” sahut kecantikan. CINTA sedih sekali mendengarnya. Ia mulai menangis terisak-isak. Saat itulah lewat kesedihan “Oh kesedihan, bawlah aku bersamamu!,” kata CINTA. “Maaf CINTA. Aku sedang sedih dan aku ingin sendirian saja..,” kata kesedihan sambil terus mengayuh perahunya. CINTA putus asa.

Ia merasakan air makin naik dan akan menenggelamkannya. Pada saat kritis itulah tiba-tiba terdengar suara “CINTA! Mari cepat naik ke perahuku!” CINTA menoleh ke arah suara itu dan cepat-cepat naik ke perahu itu, tepat sebelum air menenggelamkannya. Di pulau terdekat, CINTA turun dan perahu itu langsung pergi lagi. Pada saat itu barulah CINTA sadar bahwa ia sama sekali tidak mengetahui siapa yang menolongnya. CINTA segera bertanya pada penduduk pulau itu. “Yang tadi adalah WAKTU,” kata penduduk itu “Tapi, mengapa ia menyelamatkan aku? Aku tidak mengenalinya. Bahkan teman-temanku yang mengenalku pun enggan menolong” tanya CINTA heran “Sebab HANYA WAKTULAH YANG TAHU BERAPA NILAI SESUNGGUHNYA DARI CINTA ITU”

cinta

Pacar kaya, Pacar ganteng, atau cantik atau Pacar pengertian?

Sebelumnya maaf ya tentang tulisan bahasa inggrisnya hehehe...lagi iseng-iseng nyari peluang dollar dari internet. Sekarang ada fasilitas baru nih, yaitu polling atau tanya jawab tentang pendapat kamu. Polling kali ini berjudul Pacar kaya, Pacar ganteng/cantik atau Pacar pengertian?.

Setelah kemaren saya sempat menulis tentang ramalan cinta atau ramalan zodiak dan member komunitas cerita cinta (o ya maaf ya bagi yang sudah mendaftar ke komunitas cerita cinta tapi profilnya belum diterbitkan, untuk sekedar informasi profil yang akan diterbitkan hanya bagi kamu yang mengisi formulir dengan benar dan dilengkapi dengan foto).

Balik lagi nih ke pollingnya. Kalau menurut pendapat pribadi kamu, kamu lebih milih kriteria pacar yang gimana?. Tapi jawab yang jujur ya...cuma sekedar fun kok ga ada ruginya ngejawab . Kalau menurut saya sih, nih kalau saya masih lajang (sttt...ntar bini saya ngambek!!!). Menurut saya pacar yang lebih baik itu yang...