Minggu, 20 Desember 2009

JURNAL SAFETY AND HEALTH

LAMPIRAN

PENDAHULUAN

Prof. Iman Soepomo dalam bukunya “Pengantar Hukum Perburuhan” membagi hukum perburuhan menjadi lima bidang sebagai berikut.

a. Bidang pengerahan dan penempatan tenaga kerja.

b. Bidang hubungan kerja.

c. Bidang kesehatan kerja.

d. Bidang keselamatan/keamanan kerja.

e. Bidang jaminan sosial.

Kelima bidang yang dikenal sebagai sistematika pancawarna tersebut didasarkan pada pembagian materi perundang-undangan yang mengatur mengenai perburuhan.

Bidang kesehatan dan keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai bidang yang menjadi awal munculnya hukum perburuhan. Hal ini disebabkan oleh tujuan kedua bidang tersebut, yaitu untuk melindungi buruh sebagai pihak ekonomi lemah dari eksploitasi yang cenderung dilakukan oleh majikan sebagai pihak pemilik modal. Perlindungan pada bidang-bidang inilah yang pertama kali diberikan oleh negara dalam bentuk regulasi bagi para buruh. Dahulu, bidang kesehatan kerja disebut dengan istilah “perlindungan buruh”, namun istilah itu tidak lagi dianggap tepat digunakan untuk kondisi saat ini. Menurut Prof. Iman Soepomo, di Indonesia saat ini, semua bidang dalam hukum perburuhan bertujuan melindungi buruh dari pihak ekonomi kuat. Dengan demikian, kesehatan kerja bukanlah satu-satunya bidang yang berbicara mengenai perlindungan buruh, karena

sesungguhnya perlindungan tersebut merupakan hakikat dari hukum perburuhan secara keseluruhan. Sementara itu, bidang keselamatan kerja, dahulu lebih ditujukan untuk menyelamatkan kepentingan ekonomis perusahaan karena kecelakaan, untuk selanjutnya

menyelamatkan para pekerja di tempat kerja. Prof. Iman Soepomo berpendapat bahwa istilah keamanan kerja lebih tepat daripada keselamatan kerja karena tujuannya kini adalah mencegah terjadinya kecelakaan dengan menciptakan keamanan di tempat kerja, bukan lagi sekadar menyelamatkan.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun, patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaimana implementasinya dalam lingkungan perusahaan. Berkaitan dengan implementasi K3 dalam lingkungan perusahaan, upaya yang dilakukan pihak pemerintah sebagai pembentuk regulasi adalah mewujudkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kepesertaan program Jamsostek bagi pekerja/buruh bersifat wajib sekaligus merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja bagi para pekerjanya. Komponen yang termasuk dalam program ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Dalam praktiknya, meski program Jamsostek dicanangkan sejak 1992, ternyata masih banyak perusahaan dan pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta program ini sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas Jamsostek yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan dan pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi.3 Sementara masih banyak perusahaan belum melaksanakan program Jamsostek, tenaga kerja yang bekerja di sektor informal/luar hubungan kerja, mulai digarap untuk menjadi peserta program Jamsostek berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja, yang jumlahnya sangat besar dan memerlukan perlindungan Sosial (social security)

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengaturan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terutama yang secara khusus bergerak di bidang produksi, untuk dapat

memahami arti pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki urgensi yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun karena aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara

K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Akibatnya, seringkali mereka melihat fasilitas K3 sebagai sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses bekerja. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu landasan filosofis pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.5 Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yaitu:

a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;

c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e. memberikan pertolongan pada kecelakaan;

f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;

h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan;

i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j. menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik;

k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;

m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,binatang, tanaman atau barang;

o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,perlakuan dan penyimpanan barang;

q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.6 Dari tujuan pemerintah tersebut terlihat bahwa esensi dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah

pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan,pembuatan,pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,pemakaian, penggunaan, pemeliharaan peralatan dalam bekerja,serta pengaturan dalam penyimpanan bahan, barang, produk tehnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Dengan adanya aturan tersebut, potensi bahaya kecelakaan kerja dapat dieliminasi atau setidaknya direduksi.7 Terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan K3, yaitu: (1) seberapa serius K3 hendak diimplementasikan dalam perusahaan; (2) pembentukan konsep budaya malu dari masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3 serta keterlibatan berupa dukungan serikat pekerja dalam pelaksanaan program K3 di tempat kerja; dan (3) kualitas program pelatihan K3 sebagai sarana sosialisasi.8 Hal lain yang juga diperlukan dalam rangka mendukung terlaksananya program K3 adalah adanya suatu komite K3 yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program serta melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja. Apabila terjadi peristiwa demikian, maka hal-hal yang

harus diperhatikan adalah sebagai berikut.

a. Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.

b. Pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja.

c. Kemungkinan resiko yang timbul dari kecelakaan kerja.

d. Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah dilakukan.

e. Perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif.

f. Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi).

g. Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di area kerja.

h. Pengaturan pekerja setelah terjadi kecelakaan kerja.

i. Memeriksa proses investigasi dan membuat laporan kecelakaan kepada pihak yang berwenang.

j. Membuat satuan kerja yang terdiri atas orang yang berkompeten dalam penanganan kecelakaan di area terjadi kecelakaan kerja.9 Inti dari terlaksananya K3 dalam perusahaan adalah adanya kebijakan standar berupa kombinasi aturan, sanksi, dan keuntungan dilaksanakannya K3 oleh perusahaan bagi pekerja dan perusahaan, atau dengan kata lain adanya suatu kebijakan mutu K3 yang dijadikan pedoman bagi pekerja dan

pengusaha.

Penerapan K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan

yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan. Di Indonesia, sumber-sumber hukum yang menjadi dasar penerapan K3 adalah sebagai berikut.

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

d. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.

e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan

Jaminan Sosial Tenaga Kerja.10 Semua produk perundang-undangan pada dasarnya mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja terhadap keselamatan kerja untuk:

a. memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja;

b. memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;

c. memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

d. meminta pada pengurus agar melaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

e. menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih

dapat dipertanggungjawabkan.

2.2 Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Jamsostek

Sebagai perwujudan program K3 yang diharapkan menjadi program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka dibuatlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yaitu

suatu program perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami

oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Jauh sebelum tahun 1992, ketika program Jamsostek dicanangkan, pemerintah telah mengeluarkan sebuah regulasi mengenai jaminan sosial yang diatur dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja. Program-program yang menjadi ruang lingkup aturan ini adalah:

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

b. Tabungan Hari Tua; dan

c. Jaminan Kematian (JK).

Setiap program tersebut dilaksanakan dengan mekanisme asuransi yang dikelola oleh sebuah badan penyelenggara, yaitu PT Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947, yang juga merupakan salah satu dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja, menyebutkan dalam Pasal 36 bahwa perusahaan yang diwajibkan membayar tunjangan diwajibkan pula membayar iuran guna mendirikan suatu dana.13 Artinya, undang-undang tersebut menentukan bahwa kewajiban membayar ganti kerugian bagi buruh yang tertimpa kecelakaan kerja harus dilaksanakan sendiri oleh pihak majikan yang bersangkutan.

Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja mengalihkan kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut dari pihak pengusaha atau

pemberi majikan kepada badan penyelenggara, yaitu PT Astek. Iuran untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja ini seluruhnya ditanggung oleh perusahaan yang mengikutsertakan diri dalam program tersebut.14 Sejak 1992, bersamaan dengan dikeluarkannya aturan mengenai Jamsostek melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kedua peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas pun dicabut dan menjadi tidak berlaku lagi. Berkaitan dengan jaminan atas keselamatan kerja (kecelakaan kerja), Pasal 9 undangundang ini menguraikan yang termasuk jaminan kecelakaan kerja, yaitu meliputi:

a. biaya pengangkutan;

b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;

c. biaya rehabilitasi;

d. santunan berupa uang yang meliputi:

1. santunan sementara tidak mampu bekerja;

2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;

3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;

4. santunan kematian.

Sementara itu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berdasarkan undangundang ini, pemeliharaan kesehatan diartikan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, termasuk pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.16 Yang berhak memperoleh pemeliharaan jaminan kesehatan adalah tenaga kerja, suami atau istri, dan anak.17 Ruang lingkup jaminan pemeliharaan kesehatan dalam undang-undang ini meliputi :

a. rawat jalan tingkat pertama;

b. rawat jalan tingkat lanjutan;

c. rawat inap;

d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;

e. penunjang diagnostik;

f. pelayanan khusus; dan

g. pelayanan gawat darurat.

Semua pengelolaan program tersebut di atas dilaksanakan dengan mekanisme asuransi oleh sebuah badan penyelenggara, yaitu PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang berdiri dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995.19

2.3 Pelaksanaan K3 dan Jamsostek di Indonesia

Dalam praktik di lapangan, pelaksanaan program Jamsostek belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya tuntutan dan protes yang datang dari kalangan serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat(LSM), anggota lembaga legislatif, serta elemen masyarakatlainnya yang dialamatkan kepada pengusaha, PT Jamsostek, maupun instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Secara luas, berita-berita mengenai fakta tersebut dapat dengan mudah diakses melalui media cetak dan media elektronik, baik nasional maupun daerah, namun nampaknya belum juga ada perubahan signifikan yang menjadikan penyelenggaraan Jamsostek lebih baik. Sebuah penelitian menunjukkan, jumlah perusahaan wajib lapor di Sumatera Utara berjumlah sekitar 11.000 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 1.500.000 orang termasuk

pekerja kontrak, pekerja harian lepas, borongan, dan 19 Suryandono, op. cit., hal. 95.

perusahaan kecil. Perusahaan yang terdaftar menjadi peserta Jamsostek sampai dengan Agustus 2006 baru mencapai 6.537 perusahaan atau 59,42% (aktif 4.092 perusahaan/37,2%, nonaktif 2.445 perusahaan/62,8%). Sementara itu, jumlah peserta (pekerja/buruh) terdaftar adalah 1.039.958 orang (peserta aktif 37.320/24,82% nonaktif 667,638 orang/75,18%). Hal tersebut menunjukkan bahwa persentase peserta aktif

program Jamsostek masih tergolong rendah dan tentunya amat merugikan para pekerja/buruh sehingga perlu penanganan secara khusus. Demikian juga halnya dengan pelayanan kesehatan dalam JPK, tidak sedikit pekerja dan keluarganya yang menyampaikan berbagai keluhan atas pelayanan rumah sakit atau klinik yang

menjadi penyedia layanan Jamsostek. Tidak jarang peserta Jamsostek harus menanggung sendiri obat yang dibutuhkan. Karena itu, banyak perusahaan yang keluar dari program

Jamsostek untuk melaksanakan sendiri pelayanan kesehatan melalui rumah sakit yang lebih baik agar kesehatan pekerja mereka lebih terjamin dan dapat lebih produktif dalam

bekerja.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, bahwa PT Jamsostek belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, termasuk 20 Sitorus, loc. cit. perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum Direktur PT Jamsostek dan pengelolaan keuangan yang tidak jelas, terlihat bahwa PT Jamsostek belum berusaha secara optimal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Hal tersebut di atas diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah akan segera mereformasi total PT Jamsostek menyangkut kepastian hak pekerja/buruh dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Reformasi ini juga akan dilakukan terhadap seluruh aspek dalam PT Jamsostek, termasuk pembenahan para personil dalam jajaran direksi. Selain itu, sistem pengelolaan harus dilaksanakan dengan mekanisme wali amanat agar dapat diawasi secara tripartit sebagai pemangku kepentingan peserta Jamsostek yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan. Program-program yang menjadi ruang lingkup aturan ini adalah:

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

b. Tabungan Hari Tua; dan

c. Jaminan Kematian (JK).

Pada pelaksanaannya, program Jamsostek belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya tuntutan dan protes yang datang dari berbagai

elemen masyarakat, mulai dari serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga anggota lembaga legislatif, yang dialamatkan kepada pengusaha, PT Jamsostek, maupun instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

3.2 Saran

Berkaitan dengan pembahasan pada bab-bab terdahulu, penulis mencoba memberikan saran-saran sebagai berikut yang diharapkan dapat terwujud.

a. Perusahaan dan pekerja yang belum menjadi peserta program Jamsostek harus segera mendaftarkan diri menjadi peserta. Serikat pekerja/buruh sebagai mitra pengusaha harus ikut mendorong perusahaan.

b. Rencana Pemerintah mereformasi program Jamsostek harus segera direalisasikan agar kesejahteraan pekerja/buruh yang sejak lama didambakan dapat terwujud.

c. Program Jamsostek sektor informal/luar hubungan kerja yang diharapkan dapat mendukung peningkatkan kesejahteraan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh

instansi Pemerintah di bidang ketenagakerjaan bekerjasama dengan PT Jamsostek.

ANALISIS PENGARUH FAKTOR FAKTOR KUALITAS KEHIDUPAN KERJA (QUALITY OF WORK LIFE)

BAB I

PENDAHULUAN

Penelitian ini didasari bahwa Quality of work life telah dipandang sebagai suatu cara untuk meningkatkan produktivitas serta meningkatkan kinerja serta meningkatkan kualitas output melalui partisipasi serta keterlibatan karyawan dalam proses pengambilan keputusan. QWL mencakup aktivitas-aktivitas yang ada didalam organisasi yang dinyatakan dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi tertentu, sehingga pengaruh terhadap pengalaman karyawan dalam organisasi.

fungsi yang paling penting dalam program kesehatan dan keselamatan kerja adalah pengenalan bahaya yang potensial, pengadaan fasilitas dan peralatan keselamatan yang efektif, serta mengambil tindakan perbaikan yang segera. Hal ini hanya mungkin jika ada :

· sistem pelaporan yang efektif dan menyeluruh mengenai kecelakaan yang menyebabkan kerusakan atau cidera.

· Pencatatan dan statistik kecelakaan yang cukup.

· Prosedur yang sistematis dalam pemeriksaan keselamatan, pengawasan dan penelitian.

· Cara-cara yang dapat memasukan bahwa perlengkapan keselamatan kerja dipelihara dan dipakai.

· Tersedianya sarana yang sesuai untuk mendorong para manajer pengawas dan tenaga kerja untuk lebih memperhatikan masalah—masalah yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.

Tulisan ini akan membahas tentang Program kesehatan kerja berhubungan dengan pengenalan dan pengendalian bahaya-bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh zat-zat beracun radiasi, kebisingan, kelelahan dan tekanan-tekanan (stres) terhadap tubuh dan pikiran dalam pekerjaan.

BAB II

ANALISIS PENGARUH FAKTOR FAKTOR KUALITAS KEHIDUPAN KERJA (QUALITY OF WORK LIFE)

Membangun Kualitas Kehidupan Kerja (Quality of Work Life) dalam organisasi banyak tergantung pada filosofi organisasi. Bila dianggap sebagai faktor Produksi maka nilai eksploitasi kemampuan karyawan oleh perusahaan selalu lebih besar dibandingkan dengan nilai konpensasi dan perlindungan yang mereka terima. Jika sebagai asset atau partner strategis, maka komitmen organisasi untuk memperlakukan karyawan melalui pemberian konpenasi yang seimbang, jaminan karir dan peluang untuk maju akan terbuka. Hal ini bertujuan mengetahui pengaruh faktor faktor kualitas kehidupan kerja (Quality of Work Life) Terhadap prestasi kerja karyawan pada suatu perusahaan dan untuk mengetahui faktor mana yang paling dominan pengaruhnya dalam peningkatan prestasi kerja karyawan pada suatu perusahaan.

Penelitian ini didasari bahwa Quality of work life telah dipandang sebagai suatu cara untuk meningkatkan produktivitas serta meningkatkan kinerja serta meningkatkan kualitas output melalui partisipasi serta keterlibatan karyawan dalam proses pengambilan keputusan. QWL mencakup aktivitas-aktivitas yang ada didalam organisasi yang dinyatakan dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi tertentu, sehingga pengaruh terhadap pengalaman karyawan dalam organisasi.

Untuk mengetahui apakah secara bersama sama variabel bebas partisipasi pekerja. Pengembangan karir. Penyelesaian konflik, komunikasi, kesehatan kerja, keselamatan kerja, keselamatan lingkungan, kompensasi yang layak dan kebanggaan, memiliki pengaruh terhadap variabel terikat yaitu prestasi kerja karyawan pada suatu perusahaan, digunakan analisis regresi linier berganda.

Hal ini menunjukkan bahwa secara bersama sama variabel bebas partisipasi pekerja, pengembangan karir, keselamatan kerja, kompensasi yang layak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel prestasi kerja, yang dimana pengujian ini berhasil.

Dengan diketahui tidak berpengaruhnya program Quality of work life terhadap Kinerja karyawan, hasil penelitian ini sangat bertolak belakang dengan teori yang ada, peneliti memberikan intrepretasi bahwa pertama; penelitian ini memiliki banyak kelemahan diantaranya: Data yang dijadikan sampel dalam penelitian ini relative sedikit sehingga sangat berpengaruh pada output yang dihasilkan. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja, antara lain: Motivasi,Pendidikan,Disiplin kerja, Ketrampilan, Sikap etika kerja, Gizi dan kesehatan, Tingkat penghasilan, Lingkungan kerja dan iklim kerja, Teknologi, Sarana produksi, Jaminan sosial dan Kesempatan berprestasi.

MENURUT MICHAEL AMSTRONG

Program manajemen sumber daya manusia harus memasukan sistem pemilhan kesehatan dan keselamatan pegawai di tempat kerja.

Program kesehatan dan keselamatan kerja ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Penyakit dan kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh berapa faktor, tetapi faktor-faktor ini harus dicari penyebabnya yang biasanya diakibatkan oleh kesalahan sistem manajemen yang timbul dari kepemimpinan yang buruk, pengawasan yang tidak cukup, perhatian yang kurang terhadap rancangan sistem kesehatan dan keselamatan kerja, pendekatan yang ti0dak sistematis terhadap pengenalan, analisis serta penghilangan bahaya, dan buruknya fasilitas pendidikan dan pelatihan.
  2. fungsi yang paling penting dalam program kesehatan dan keselamatan kerja adalah pengenalan bahaya yang potensial, pengadaan fasilitas dan peralatan keselamatan yang efektif, serta mengambil tindakan perbaikan yang segera. Hal ini hanya mungkin jika ada:

· sistem pelaporan yang efektif dan menyeluruh mengenai kecelakaan yang menyebabkan kerusakan atau cidera.

· Pencatatan dan statistik kecelakaan yang cukup.

· Prosedur yang sistematis dalam pemeriksaan keselamatan, pengawasan dan penelitian.

· Cara-cara yang dapat memasukan bahwa perlengkapan keselamatan kerja dipelihara dan dipakai.

· Tersedianya sarana yang sesuai untuk mendorong para manajer pengawas dan tenaga kerja untuk lebih memperhatikan masalah—masalah yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.

  1. Kebijaksanaan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dalam organisasi harus ditentukan oleh manajemen puncak, yang harus terus menerus terlibat dalam memantau pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dan memastikan bahwa koreksi dilakukan bilamana perlu.
  2. Manajemen dan para pengawas harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat-temat kerja di bawah pengawasan mereka.
  3. semua pegawai harus mendapat pelatihan yang menyelurah dalam metode kerja yang aman dan harus mendapatkan pendidikan bahaya dalam kesehatan dan keselamatan kerja serta usaha-usaha untuk menghindari kecelakaan-kecelakaan.

Untuk melaksanakan prinsip-prinsip di atas adalah penting untuk:

· Mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.

· Menerapkan program kesehatan kerja.

· Menerapkan sistem pencegahan kecelakaan kerja.

PERNYATAAN KEBIJAKSANAAN DALAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pernyataan kebijaksanaan harus merupakan suatu pernyataan maksud perusahaan melindungi kesehatan dan keselamatan kerja para pegawainya.

Hal ini harus menekankan 4 hal yang dasar:

1. Bahwa keselamatan pegawai dan masyarakat merupakan suatu yang sangat penting.

2. Keselamatan akan lebih diutamakan daripada kebijaksanaan.

3. Setiap usaha akan dilakukan untuk melibatkan semua menajer, pengawas dan pegawai dalam pengembangan dan penerapan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.

4. Peraturan kesehatan dan keselamatan kerja harus sepenuhnya dipatuhi dengan sadar.

PROGRAM KESEHATAN KERJA

Program kesehatan kerja berhubungan dengan pengenalan dan pengendalian bahaya-bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh zat-zat beracun radiasi, kebisingan, kelelahan dan tekanan-tekanan (stres) terhadap tubuh dan pikiran dalam pekerjaan.

Pendekatan dasar

Dalam setiap bidang ini pendekatan dasarnya haruslah sama. Langkah pertama adalah mengenal zat-zat berbahaya yang mempunyai potensi. Langkah kedua, adalah mengevaluasi bagaimana bahaya tersebut timbul dengan mempelajari sifat dari suatu zat atau kondisi dan keadaan di mana bahaya tersebut terjadi. Hal ini berarti menetapkan suatu titik di mana zat atau kondisi lingkungan berada dalam keadaan yang akan berbahaya dalam bentuk intensitas dan lamanya terkena. Hal itu berarti bahwa akibat dari metode dan proses kerja, mempunyai efek terhadap pikiran dan tubuh manusia yang perlu diperiksa. Penelitian dalam kesehatan industri mengenai hal-hal ini dilaksanakan atas penasihatan medis spesialis yang bekerja sama dengan para ahli teknik pengolahan dan teknik kimia. Dalam lingkungan yang berbahaya, penelitian dan saran diperlukan dari para ahli kesehatan kerja.

Langkah terakhir adalah mengembangkan metode untuk memperkecil risiko dengan melakukan pengawasan atas penggunaan bahan-bahan berbahaya atau pada lingkungan-lingkungan di mana bahaya terjadi.

Pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja dapat dicapai dengan:

· Menghilangkan sumber bahaya melalui rancangan dan rekayasa pengolahan dengan memastikan bahwa senyawa zat beracun yang berbahaya tidak mencemari pekerja.

· Mengisolasi kegiatan atau unsur-unsur yang berbahaya sihingga para pekerja tidak dapat berhubungan dengan mereka.

· Mengubah proses dan metode kerja atau mengganti bahan-bahan untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik atau dapat menghilangkan resiko.

· Menyediakan peralatan yang dapat melindungi, tetapi tidak hanya mengubah bentuk, proses atau spesifikasi. Perubahan-perubahan itu tidak sepenuhnya meniadakan bahaya.

· Melatih pekerja-pekerja untuk menghindarkan resiko dengan membatasi bahaya dengan memakai alat keselamatan kerja yang tersedia.

· Memelihara pabrik dan peralatannya sedemikian rupa untuk kemungkinan timbulnya bahaya.

· Kebersihan barang-barang dan mesin-mesin sehingga bebas dari unsur-unsur penyakit.

· Pengawasan yang teratur untuk memastikan bahwa unsur-unsur yang dapat membahayakan kesehatan dapat dideteksi setiap waktu.

· Pengujian kesehatan bagi calon-calon pegawai dan pengecekan hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya secara teratur.

PENCEGAHAN KECELAKAAN

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan adalah menentukan potensi-potensi penyebab. Anda dapat mengambil langkah-langkah preventif seperti yang dijelaskan berikut ini.

Menentukan penyebab kecelakaan

Usaha untuk mengenal penyebab dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan, pengecekan dan penyelidikan. Walaupun demikian, perlu dilakukan beberapa pertimbangan terhadap faktor-faktor umum yang dapat menimbulkan kecelakaan, karena faktor ini akan memberikan indikasi pendekatan yang seharusnya dirumuskan dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan. Pada dasarnya, hal ini merupakan suatu sistem kerja di mana manusianya sendiri dianggap sebagai penyebab kecelakaan. Kurang hati-hati, keteledoran, kurang pengetahuan, tidak berpengalaman, tidak cukup latihan dan pengawasan yang jelek dalam tingkat yang berbeda-beda, dapat menjadi penyebab, tetapi semua faktor-faktor ini tetap berhubungan dengan sistem pelaksanaan kerja.

Penyebab-penyebab kiecelakaan dapat dikelompokan dalam dua bagian utama:

1. Yang berhubungan dengan sistem kerja yang merupkan penyebab dasar penyebab dari kebanyakan kecelakaan.

2. Yang berhubungan dengan faktor manusia, yang dalam banyak hal tibul dari sistem kerja, tetapi mungkin tidak terjadi jika tidak ada kelalaian dari manusia.

Faktor sistem kerja

Faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan dalam sistem kerja:

· Pembuatan mesin yang tidak aman, pabrik, dan proses kerja.

· Tata letak yang tidak baik.

· Mesin-mesin yang tidak mempunyai sistem pengaman atau tidak sempurna.

· Kerusakan pabrik, bahan-bahan atau kondisi kerja: kasar, tajam, benda-benda yang merupakan gangguan, seperti tergelincir atau keadaan yang mengandung minyak gemuk, benda-benda yang busuk, berkarat, kebakaran atau kontainer pecah, tali alat pembawa barang atau pipa-pipa, pemeliharaan mesin yang jelek.

· Kebersihan yang sangat buruk-kemacetan, pengaturan tempat sampah yang tidak baik, fasilitas penyimpanan yang tidak baik, tempat kerja yang tidak bersih.

· Penerangan yang buruk, menyilaukan.

· Ventilitas atau sistem pembuangan asap tempat kerja yang tidak sempurna.

· Kurangnya pakaian atau peralatan pengaman.

Meskipun faktor-faktor di atas mempunyai hubungan dengan sistem kerja, semua itu bersumber dari kesalahan yang kadang-kadang dibuat oleh manusia sendiri.

Faktor-faktor manusia

Faktor-faktor manusia yang mengakibatkan kecelakaan, adalah:

· Menggunakan perlatan yang tidak aman atau melaksanakan.

· Pemuatan barang dan penempatan bahan-bahan, bagian-bagian, mesin atau sistem transpor yang tidak aman.

· Menjalankan mesin tanpa pengetahuan yang jelas.

· Menjalankan mesin pada kecepatan yang membahayakan.

· Merusak alat-alat keselamatan kerja sehingga tidak berjalan dengan baik.

· Gangguan dari orang lain, kebisingan yang terjadi di tempat kerja.

· Salah memakai alat keamanan kerja.

Semua faktor-faktor di atas mungkin timbul dari kesalahan orang seperti ceroboh, malas, tidak tenang, kurang pertimbangan, atau pengetahuan tidak sempurna, kurang hati-hati, kurang latihan, kurang terampil atau kurang pengawasan.

Tindakan-tindakan pencegahan

Tindakan pencegahan yang harus dilakukan:

· Memperhatikan faktor-faktor keselamatan pada waktu perencanaan-perencanaan pembangunan sistem keamanan.

· Merancang perlengkapan dan pertimbangan keselamatan kerja dan menyediakan pakaian pengaman.

· Melakukan pengawasan yang teratur dan mengecek serta mengambil tindakan untuk menghilangkan resiko.

· Menyelidiki kejadian-kejadian yang mengakibatkan kerusakan dan mengambil inisiatif untuk melakukan tindakan koreksi.

· Mengembangkan organisasi kesehatan dan keselamatan kerja yang efektif.

· Memelihara catatan-catatan dan statistik dengan baik dengan memberikan tanda-tanda pada bagian yang mempunyai kecenderungan berbahaya.

· Melaksanakan program diklat keselamatan kerja dan cara menghindarkan kecelakaan secara terus-menerus.

PENGELOLAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA

Tujuan penilaian

Penilaian mempunyai tiga tujuan

1. membantu memperbaiki prestasi Dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan serta dengan melakukan hal-hal yang akan mengembangkan kekuatan dan mengatasi kelemahan.

2. mengenal kariawan yang berpotensi ntuk meminta tanggung jawab yang lebih besar, sekarang atau dimasa akan datang, dan memberikan bimbingan mengenai apa yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa potensial ini akan berkembang.

3. Membantu dalam memutuskan kenaikan gaji yang seimbang antara tingkat prestasi dan tingkat gaji.

Penilaian adalah proses yang berkesinambungan. Penilaian merupakan sesuatu yang selalu penting penting untuk melaporkan prestasi ddan kemajuan dalam suatu periode waktu, agar cerita yang lebih menyeluruh dapat diciptakan untuk membentuk dasar pertimbangan suatu tindakan.

Akhirnya hasil dari peninjauan prestasi dan potensi ini memberikan petunjuk dalam menaikan gaji. Beberapa orang berkeberatan dengan adanya hubungan yang langsung antara peninjauan prestasi kerja dengan upah, sebab menurut mereka, faktor uang mengalahkan pertimbangan perbaikan prestasi yang sebenarnya lebih penting. Tetapi jika anda mempercayai hubungan langsung antara upah dan prestasi, hubungan ini tidak bisa dihindarkan. Untuk membatasi resiko terhambatnya diskusi terbuka mengenai prestasi kerja, banyak perusahaan melaksanakan peninjauan pengupahan secara mingguan atau bulanan setelah peninjauan prestasi kerja dan sebagai akibatnya memperbaharui penilaian prestasi yang dibuat lebih dahulu pada waktu memutuskan pemberian upah tersebut.

Proses penilaian

Proses penilaian seharusnya berhubungan sejauh mungkin dengan pengmatan yang obyektif bukan berdasarkan subyektif. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kesepakatan antara pimpinan dan bawahan mengenai dalam apa yang harus dicapai oleh bawahan dan apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan prestasinya. Kesepakatan seperti ini akan lebih mungkin diperoleh bila diskusi diadakan, didasarkan atas perbandingan hasil yang diperoleh yang sudah disepakati dengan target atau standar prestasi kerja yang juga sudah disepakati. Hal yang tidak beralasan bila mengkritik seseorang karena dia tidak berhasil mencapai sesuatu yang seharusnya dicapai. Tidak seorang pun suka dikritik. Hal itu hanya dapat diterima dan diikuti jika dirasakan adil, dan hal tersebut hanya dapat dianggap adil jika individu yang bersangkutan sepenuhnya dapat menerima bahwa ia belum dapat mencapai standar yang telah dia sepakati sebelumnya.

Proses penilaian dibagi 2 :

1. Prosedur penilaian

2. Sistem penilaian.

Keuntungan dari pengolahan prestasi

Penilaian prestasi kerja memastikan bahwa para manajer dan bawahan mereka menyadari apa yang perlu dikerjakan untuk memperbaiki prestasi kerja. Hal ini menjurus ke arah pelatihan yang berorientasi kepada prestasi kerja dimana setiap unsur dari rencana tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelatihan tertentu. Hal ini merupakan kekuatan yang harus dukembangkan atau kelemahan yang harus diatasi.

Pengolahan penilaian prestasi kerja memberikan umpan balik agar orang orang tahu dimana mereka berada, kemana mereka harus pergi dan bagaimana cara mereka tiba disana. Hal ini dapat dikaitkan dengan pengupahan yang dihubungkan dengan prestasi kerja tergantung kepada hasil yang dicapai.

Menurut Prof. Dr. SONDANG P. SIANGAN

Penetapan prosedur kerja

Keseluruhan tugas yang dilaksanakan oleh suatu organisasi adalah suatu keseluruhan yang merupakan suatu kebulatan yang dapat dibedakan, akan tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama yang lain.

Karena demi kelancaran pelaksanan tugas itu perlu di atur suatu prosedur kerja yang merupakan “rules of the game” yang wajib dipahami, diterima dan ditaati oleh ‘’pemain” dalam organisasi

Prosedur kerja ini meliputi :

a. Penentuan pembagian tugas yang jelas dan tegas diantara masing masing satuan organisasi, pembagian tugas perlu diatur secara jelas dan tegas untuk menghindari timbulnya duplikasi usaha serta pertumbuhan wewenang.

b. pngaturan hubungan kerja sama antara satuan organisasi. Penaturan ini perlu menjamin adanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam semua kegiatan dalam organisasi.

c. penaturan tentang baris kewenangan dan pertanggung jawab. Pengaturan ini perlu untuk menghindarkan kesimpangsiuran dalam pelaksana tugas.

Penetapan metode kerja

Kegiatan terakhir dalam proses depertementasi adalah pengaturan metode kerja, yaitu suatu proses pengaturan tentang teknik terbaik untuk melaksanakan setiap jenis peekerjaan yang terdapat dalam organisasi. Dengan pengaturan metode kerja ini. Harus jelas jawaban terhadap pertanyaan. ”Bagaimana cara melakukan setiap jenis pekerjaan”.

Dengan selesainya proses depertementasi maka terjemalah struktur organisasi yang lengkap dengan prosedur dan metode kerjanya. Namun untuk dapat mulai bergerak, massih diperlukan tiga jenis ”sarana” yang lain yaitu :

1. wewenang

2. personal

3. fasilitas kerja.

MENURUT Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan

KEPUASAN KERJA

Karyawan adalah makhluk sosial yang menjadi kekayaan utama bagi setiap perusahaan. Mereka menjadi perencana, pelaksana, dan pengendali yang selalu berperan aktif dalam mewujudkan tujuan perusahaan. Karyawan menjadi pelaku yang menunjang tercapainya tujuan, mempunyai pikiran, perasaan, dan keinginan, yang dapat mempengaruhi sikap sikapnya terhadap pekerjaannya. Sikap ini akan menentukan prestasi kerja, dedikasi dan kecintaan terhadap pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Sikap sikap positif harus dibina, sedangkan sikap sikap negatif hendaknya dihindarkan sedini mungkin. Sikap sikap karyawan dikenal kepuasan kerja, stres dan frustasi yang ditimbulkan oleh pekerjaan, peralatan, lingkungan,, kebutuhan dan sebagainya.

Kepuasan kerja

Kepuasan kerja karyawan harus di ciptakan sebaik baiknya supaya moral kerja, dedikasi, kecintaan, kedisiplinan karyawan meningkat.

Kepuasan kerja adalah sikap emosional yang menyenangkan dan mencintai pekerjaannya. Sikap ini dicerminkan oleh moral kerja, kedisiplinan, prestasi kerja, dinikmati dalam pekerjaan, luar pekerjaan dan kombinasi diantara keduanya.

Kepuasan kerja dalam pekerjaan addalah kepuasan kerja yang dinkmati dalam pekerjaan dengan memperoleh pujian hasil kerja, penempatan, perlakuan, peralatan dan suasana lingkungan kerja yang baik. Karyawan yang lebih suka menikmati kepuasan kerja dalam pekerjaan akan lebih mengutamakan pekerjaannya dari pada balas jasa walaupun balas jasa itu penting.

Kepuasan kerja diluar perusahaan adalah kepuasan kerja karyawan yang dinikmati diluar pekerjaan dengan besarnya balas jasa yang akan diterima dari hasil kerjanya, agar dia dapat membeli kebutuhan kebutuhannya. Karyawan yang lebih suka menikmati kepuasannya diluar pekerjaan lebih mempersoalkan balas jasa dari pada pelaksanaan tugas tugasnya.

Kepuasan kerja kombinasi adalah kepuasan kerja yang dicerminkan oleh sikap emosional yang seimbang antara balas jasa dengan pelaksanaan kerjanya. Karyawan yang lebih menikmati kepuasan kerja kombinasi akan merasa puas jika hasil kerja dan balas jasa dirasa adil dan seimbang.

Tolok ukur tingkat kepuasan yang mutlak tidak ada karena setiap individu karyawan berbeda standar kepuasannya. Indikator kepuasan kerja hanya diukur dengan kedisiplinan, moral kerja, dan turnover kecil maka secara relatif kepuasan kerja karyawan baik. Sebaliknya jika kedisiplinan, moral kerja, turnover karyawan besar maka kepuasan kerja karyawan diperusahaan berkurang.

Kepuasan kerja karyawan dipengaruhi faktor faktor berikut :

1. balas jasa yang adil dan layak

2. penempatan yang tepat sesuai dengan keahlian

3. berat ringanya pekerjaan

4. suasana dan lingkungan pekerjaan

kepuasan kerja dan kedisiplinan

kepuasan kerja mempengaruhi tingkat kedisiplinan karyawan artinya jika kepuasan diperoleh dari pekerjaan maka kedisiplinan karyawan baik. Sebaliknya jika kepuasan kerja kurang tercapai dari pekerjaanya maka kedisiplinan karyawan rendah.

Kepuasan kerja dan umur karyawan

Umur karyawan mempengaruhi kepuasan kerja. Karyawan yang masih muda.tuntutan kepuasan kerjanya tinggi, sedangkan karyawan tua tuntutan kerjanya relatif rendah.

Kepuasan kerja dan organisasi

Besar kecilnya organisasi mempengaruhi kepuasan kerja karyawan. Semakin besar organisasi, kepuasan kerja karyawan semakin menurun, karena peranan mereka semakin kecil dalam mewujudkan tujuan. Pada organisasi yang kecil kepuasan kerja karyawan akan semakin besar karena peranan mereka semakin besar dalam mewujudkan tujuan.

Kepuasan kerja dan kepemimpinan

Kepuasan kerja karyawan banyak dipengaruhi sikap pemimpin dalam kepemimpinanya. Kepemimpinan partisipasi memberikan kepuasan keja bagi karyawan karena karyawan ikut aktif dalam memberikan pendapatnya untuk menentukan kebijaksanaan perusahaan. Kepemimpinan otoriter mengakibatkan kepuasan kerja karyawan rendah.[1]

PENGADAAN

PENTINGNYA PENGADAAN

Pengadaan merupakan fungsi operasional pertama MSDM.

Kualitas dan kuantitas karyawan harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan, supaya efektif dan efisien menunjang tercapainya tujuan. Penempatan tenaga kerja juga harus tepat sesuai dengan keinginan dan keterampilannya. Dengan demikian, gairah kerja dan kedisiplinannya akan lebih baik serta efektif menunjang terwujudnya tujuan perusahaan.

Pengadaan karyawan harus didasarkan pada prinsip apa baru siapa. Apa artinya kita harus terlebih dahulu menetapkan pekerjaan pekerjaanya berdasrkan uraian pekerjaan. Siapa artinya kita baru mencari orang orang yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut berdasarkan spesifikasi pekerjaan.

Pengadaan karyawan berdasarkan siapa kemudian apa, akan menimbulkan mismanajemen dalam penempatannya. Penempatan karyawan yang jauh bawah kemampuannya ataupun diluar kemampuannya mengakibatkan moral kerja dan kedisiplinan karyawan rendah.

Pengadaan adalah proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya tujuan perusahaan.

Pengadaan karyawan merupakan langkah pertama dan yang mencerminkan berhasi tidaknya suatu perusahaan mencapai tujuannya. Pengadaan karyawan ini harus mendapatkan perhatian yang serius serta didasarkan pada analisis pekerjaan, uraian, spesifikasi, persyaratan dan evaluasi, pengayaan, perluasan, dan menyederhanakan pekerjaan.[2]

ANALISIS PEKERJAAN

Analisis pekerjaan perlu dilakukan agar dapat mendesain organisasi serta menetapkan uraian pekerjaan, spesifikasi, dan evaluasi pekerjaan.

Analisis pekerjaan adalah menganalisis dan mendesain pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan, bagaimana mengerjakannya dan mengapa pekerjaan itu harus dikerjakan.

Analisis pekerjaan akan memberikan informasi mengenai uraian pekerjaan. Spesifikasi pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan bahkan dapat memperkirakan pengayaan atau perluasan pekerjaan dan menyederhanakan pekerjaan pada masa yang akan datang.[3]

URAIAN PEKERJAAN

Uraian pekerjaan harus diuraikan secara jelas agar pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut mengetahui tugas, tanggung jawab, dan standar prestasi yang harus dicapainya. Untuk pekerjaan harus menjadi dasar untuk menetapkan spesifikasi pekerjaan, supaya pengisian jabatan didasarkan apa baru siapa sehingga mismanajemen dapat dihindari.[4]

SPESIFIKASI PEKERJAAN

Spesifikasi pekerjaan disusun berdasarkan uraian pekerjaan dengan menjawab pertanyaan tentang ciri, karakteristi, pendidikan, pengalaman, dan yang lainnya dari orang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan baik. Spesifikasi pekerjaan menunjukan persyaratan orang yang akan direkrut dan menjadi dasar untuk melakukan seleksi.

Spesifikasi pekerjaan adalah uraian persyaratan kualitas minimum orang yang bisa diterima agar dapat menjalankan satu jabatan dengan baik dan komponen./

Spesifikasi pekerjaan bagi setiap perusahaan tidak sama karena spesifikasi ini pada dasarnya disusun dari uraian pekerjaan sedang uraian pekerjaan perusahaan tidak sama.[5]

EVALUASI PEKERJAAN

Evaluasi pekerjaan adalah menilai berat atau ringan, mudah atau sukar, besar atau kecil resiko pekerjaan dan memberikan nama, rangking, serta harta atau gaji suatu jabatan.

Jika pekerjaan sukar, berat, beresiko besar, dan rangking jabatan semakin tinggi maka harga atau gaji semakin besar, tetapi sebaliknya apabila pekerjaan mudah, ringan dan resiko kecil, tanggung jawab kecil, rangking jabatan rendah, maka harga atau gaji jabatannya semakin kecil.

Pemberian nama jabatan yang tepat memberikan kebanggaan dan status bagi pejabat tersebut. Karena ego manusia yang selalu mengharapkan status.[6]

PENYEDERHANAAN PEKERJAAN

Penyederhana pekerjaan adalah pengunaan logika untuk pencari penggunaan yang paling ekonomis dari usaha manusia, materi, mesin mesin,waktu dan ruangan agar cara cara yang palingbaik dan paling mudah dalam mengerjakan pekerjaan dapat digunakan.

Prinsp penyederhanaan pekerjaan ialah agar pemborosan dalam rangka melaksanakan pekerjaan harus dapat ditidiakan dengan jalan menerapkan penyederhanaan penyederhaan pekerjaan secara mantap, menekankan usaha membuat setiap komponen pekerjaan menjadi produktif melalui jalan penerapan akal sehat yang terutama di bantu oleh partisipasi pengetahuan para pekerja.

Penyederhanaan pekerjaan terjadi karena spesialisasi yang lebih mendetail diterapkan dalam peruasahaan tersebut. Ini berarti pekerjaan disederhanakan. Tugas tugas suatu pekerjaan bisa dibagi menjadi dua. Pekerjaan pekerjaan yang masih adda berisi tugas tugas yang lebih sedikit.

Simplikasi pekerjaan ini mengakibatkan hal hal berikut.

1. struktur organisasi perusahaan semakin melebat.

2. pekerjan pekerjaan bisa mejadi terlalu terspesialisasi, sehingga menimbulkan kebosanan yang yang pada gilirannya menyebabkan kesalahan kesalahan atau permintaan keluar

3. pekerjaan semakin produktif sehingga keuntungan ekonomis dari spesialisasi akan diperoleh.[7]

PENGAYAAN PEKERJAAN

Pengayaan pekerjaan adalah perluasan pekerjaan dan tanggung jawab secara vertikal yang akan dikerjakan seseorang pejabat dalam jabatannya. Perluasan pekerjaan ini merupakan suatu perubahan yang direncanakan pada berbagai kegiatan untuk memberikan variasi yang lebih besar kepada seluruh karyawan yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan lebih.perluasan secara vertikal diterapkan untuk memberikan kepada karyawan kepuasan lebih besar dan kesempatan bagi pengembagan pribadinya. Para karyawan diberi kesempatan untuk partisipasi dalam kegiatan kegiatan manajerial pekerjaan mereka disamping operasionalnya.[8]

PERSYARATAN PEKERJAAN

Persyaratan pekerjaan adalah persyaratan persyaratan jabatan tentang keterampilan yang dikehendaki.[9]

PROSES PENGADAAN KARYAWAN

1. peramalan kebutuhan tenaga kerja

2. penarikan

3. seleksi penempatan, orientasi, dan induksi karyawan.[10]

BAB III

KESIMPULAN

Dari beberapa paparan diatas menunjukan bahwa didalam suatu pekerjaan harus memperhatian keselamatan dan kesehatan karyawan agar kepuasan pekerjaan dapat terjadi lebih, sehingga dalam peruasahaan tersebut dapat berkembang dengan baik yang mampu menunjukan kinerja yang baik pula.

Kita dapat menyimpulkan tentang penjelasan diatas dalam lingkungan kualitas kerja meliputi lintas-disiplin wilayah yang bersangkutan dengan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan atau pekerjaan. Tujuan dari semua keselamatan dan program-program kesehatan adalah untuk menumbuhkan lingkungan kerja yang aman. Sebagai efek sekunder, hal itu mungkin juga melindungi rekan-rekan kerja, anggota keluarga, pengusaha, pelanggan, pemasok, masyarakat di dekatnya, dan anggota lainnya masyarakat yang terkena dampak dari lingkungan tempat kerja. Ini mungkin melibatkan interaksi di antara berbagai bidang studi, termasuk obat-obatan kerja, kerja (atau industri) kebersihan, kesehatan masyarakat, keselamatan teknik, kimia, fisika kesehatan, ergonomi, toksikologi, epidemiologi, kesehatan lingkungan, hubungan industrial, kebijakan publik, sosiologi, dan pekerjaan psikologi kesehatan.

"Bahaya", "risiko", dan "hasil" digunakan di bidang lain untuk menggambarkan kerusakan lingkungan misalnya, atau kerusakan pada peralatan. Namun, dalam konteks OSH, "membahayakan" umumnya menggambarkan langsung atau tidak langsung degradasi, sementara atau permanen, dari fisik, mental, atau kesejahteraan sosial pekerja. Misalnya, berulang-ulang melakukan penanganan manual dari benda-benda berat adalah bahaya. Hasilnya bisa menjadi gangguan muskuloskeletal (WIT) atau yang akut punggung atau cedera sendi. Risiko dapat dinyatakan secara numerik (misalnya 0,5 atau 50/50 peluang hasil yang terjadi selama setahun), secara relatif (misalnya "tinggi / menengah / rendah"), atau dengan multi-dimensi skema klasifikasi (misalnya situasi - risiko spesifik).

Perhitungan risiko didasarkan pada kemungkinan atau probabilitas dari kerugian yang menyadari dan tingkat keparahan konsekuensinya. Hal ini dapat dinyatakan secara matematis sebagai kuantitatif penilaian (dengan menetapkan rendah, sedang dan kemungkinan yang tinggi dan tingkat keparahan dengan bilangan bulat dan mengalikan mereka untuk mendapatkan faktor risiko, atau secara kualitatif sebagai suatu deskripsi keadaan dimana kerugian yang dapat muncul.

Penilaian harus dicatat dan ditinjau secara berkala dan setiap kali ada perubahan yang signifikan untuk bekerja praktik. Penilaian harus mencakup rekomendasi-rekomendasi praktis untuk mengendalikan risiko. Setelah dianjurkan kontrol diimplementasikan, resiko harus dihitung ulang untuk menentukan hal itu telah diturunkan ke tingkat yang dapat diterima. Secara umum, baru diperkenalkan kontrol harus lebih rendah satu tingkat risiko, yaitu, dari tinggi untuk menengah atau dari menengah hingga rendah.

DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, H. Malayu S.P. Drs. Jakarta, PT Bumi Aksara. Cetakan 2003

SIANGAN, Prof. SONDANG P. Dr. Peranan staf dalam manajemen. Jakarta cetakan ke 10.

Amstrong, Michael. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.

http://argama.files.wordpress.com/2007/08/kesehatandankeselamatankerjasebagaikomponenjamsostek.pdf



[1] Malayu S.P. Hasibuan. MSDM. (Jakarta) : PT. Bumi aksara. 2003. h. 202

[2] Malayu S.P. Hasibuan. MSDM. (Jakarta) : PT. Bumi aksara. 2003. h. 27

[3] Ibid. h. 28

[4] Ibid. h. 32

[5] Ibid. h. 34

[6] Ibid. h. 35

[7] Ibid. H. 36

[8] Ibid. h. 38

[9] Ibid. h. 38

[10] Ibid. h. 38